LINK KTI”DIAN” Ds.MUJUR

AD/ ART KARANG TARUNA INDONESIA “DIAN” DESA MUJUR

Anggara Dasar

dan

Anggaran Rumah Tangga

KARANG TARUNA INDONESIA  “DIAN” DESA MUJUR

Kec. PRAYA TIMUR, Kab. LOMBOK TENGAH, NTB

Web / Blog : www. oktm.wordpress.com

Email: karangtarunamujur@hotmail.co.id

Twitter : KTIMUJUR

Facebook : https://www.facebook.com/pages/KTI-DIAN-Desa-Mujur/300519399971515?v=wall

=================================++++++++++++++++++++++++++++++++=======================

 

Anggara Dasar

Karang Taruna Indonesia “DIAN” Desa Mujur

BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan

Pasal 1

Lembaga ini bernama Karang Taruna Indonesia “DIAN” Desa Mujur yang seterusnya disingkat KTI “DIAN” Desa Mujur

Pasal 2

KTI “DIAN” Desa Mujur didirikan dengan SK Kepala Desa Mujur Nomor __ Tahun __ untuk jangka waktu masa bhakti ____ (3 tahun)

Pasal 3

KTI “DIAN” Desa Mujur berkedudukan di Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB

BAB II
Asas dan Tujuan

Pasal 4

KTI “DIAN” Desa Mujur berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Mujur dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.

Pasal 5

KTI “DIAN” Desa Mujur Bertujuan Untuk

1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan   kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kessos bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang.

2. Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha Kessos.

3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan.

4. Mendorong setiap warganya dan warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;
5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan Pemerintah, Sektor Swasta, Organisasi Sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.

BAB III
Keanggotaan

Pasal 6

1. Keanggotaan KTI “DIAN” Desa Mujur menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Dusun Ci Jayang, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna Indonesia “DIAN” Desa Mujur.

2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga KTI “DIAN” Desa Mujur.

BAB IV
Kelembagaan

Pasal 7

1.  Struktur kelembagaan KTI “DIAN” Desa Mujur di susun secara Demokratis Dengan Majelis Tertinggi Oleh Team 11.

2.  Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.

3.  Pengaturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga KTI “DIAN” Desa Mujur.

BAB V
Majelis Permusyawaratan

Pasal 8

Majelis Perwusyawaratan dalam KTI “DIAN” Desa Mujur adalah sebagai berikut :

1.  Majelis Akbar

2.  Majelis Triwulan

3.   Majelis

Pasal 9

Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Perwusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
Keuangan Organisasi

Pasal 10

1.   Keuangan KTI “DIAN” Desa Mujur diperoleh dari :

a. Iuaran anggota aktif dan pengurus.

b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan.

c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.

2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri ndalam bentuk prosedur administrasi.

3.   Keuangan KTI “DIAN” Desa Mujur dikelola secara tertib dan transparan.

4.   Keuangan KTI “DIAN” Desa Mujur dikelola secara menyatu oleh bendahara KTI “DIAN” Desa Mujur.

BAB VII
Identitas Organisasi

Pasal 11

1.  KTI “DIAN” Desa Mujur memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar .

2.  Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam AD ART KTI “DIAN” Desa Mujur.

BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 12

1.  Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar KTI “DIAN” Desa Mujur.

2.   Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Majelis Akbar .

BAB IX
Penutup

Pasal 13

1.   Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KTI “DIAN” Desa Mujur.

=======================================++++++++++++++++++++++++===========================

Anggaran Rumah Tangga


Karang Taruna Indonesia “DIAN” Desa Mujur

BAB I
Ketentuan Umumnya

Pasal 1

KTI “DIAN” Desa Mujur adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).

Pasal 2

KTI “DIAN” Desa Mujur adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.

Pasal 3

KTI “DIAN”  Desa Mujur adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.

Pasal 4

KTI “DIAN”  Desa Mujur memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.

Pasal 5

Seiring dengan tugas pokok tersebut, KTI “DIAN”  Desa Mujur melaksanakan fungsi sebagai berikut:

1.   Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan.

2.   menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.

3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.

4.  Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

BAB II
Keanggotaan

Pasal 6

Jenis Keanggotaan Anggota KTI “DIAN” Desa Mujur terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.

Pasal 7

1.  Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun.

2.  Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya utnuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya.

3.  Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya.

4.  Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Desa Mujur.

Pasal 8

Kewajiban Anggota

1.  Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga KTI “DIAN” Desa Mujur.

2.  Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan KTI “DIAN” Desa Mujur.

3.  Menjaga nama baik KTI “DIAN” Desa Mujur.

Pasal 9

Hak Anggota

1.  Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.

2.  Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di KTI “DIAN” Desa Mujur.

3.  Memberikan inspirasi ke pengurus KTI “DIAN” Desa Mujur.

4.  Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari KTI “DIAN” Desa Mujur.

5.  Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan KTI “DIAN” Desa Mujur.

BAB III
Struktur Organisasi

Bagian 1
Majelis Permusyawaratan

Pasal 10

Majelis Akbar

1.  Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi KTI “DIAN” Desa Mujur yang dihadiri oleh DPP ( TEAM 11 ), Pengurus, dan Anggota.

2.  Dilakukan lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.

3.  Tugas Majelis Akbar :

a.  Memilih dan menetapkan Ketua.

b. Menetapkan DPP ( TEAM 11 ).

4. Wewenang Majelis Akbar :

a.  Mengangkat dan memberhentikan Ketua KTI “DIAN” Desa Mujur.

b.  Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua KTI “DIAN” Desa Mujur.

c.  Merubah AD/ART KTI “DIAN” Desa Mujur.

Pasal 11

Majelis Triwulan

1. Majelis Triwulan adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus KTI “DIAN” Desa Mujur  untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan.

2.  Majelis Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.

3.  Majelis Triwulan oleh seluruh pengurus inti.

4.  Majelis Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus.

5.Tugas Majelis Triwulan:

a.  Mengevaluasi semua kegiatan KTI “DIAN” Desa Mujur yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.

b.  Khusus Majelis Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja KTI “DIAN” Desa Mujur selama satu periode kepengurusan.

6. Kewenangan :

a.  Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Majelis Triwulan I.

b.  Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.

Pasal 12

Majelis

1. Majelis adalah majelis yang diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.

2.  Majelis dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.

Bagian 2
Kelembagaan

Pasal 13

Dewan Pertimbangan Pengurus ( DPP ) / TEAM 11

1.  Dewan Pertimbangan Pengurus beranggotakan mantan pengurus dan pembina KTI “DIAN” Desa Mujur.

2.  Tugas dan wewenang :

a.   Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.

b.   Menampung aspirasi masyarakat dan anggota dan menyampaikan kepada pengurus.

c.   Menjalankan fungsi litbang dan kontrol.

Pasal 14

Ketua
Tugas dan Wewenang :

1.   Bertangung jawab dalam memimpin KTI “DIAN” Desa Mujur.

2.   Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan KTI “DIAN” Desa Mujur.

3.   Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus KTI “DIAN” Desa Mujur dan hubungan dengan pihak lain.

4.   Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.

5.   Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.

6.  Dalam kondisi darurat, dengan atas nama KTI “DIAN” Desa Mujur berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.

Pasal 11

Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :

1.   Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.

2.   Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.

Pasal 12

Sekretaris
Tugas dan Wewenang :

1.   Membantu sepenuhnya tugas Ketua.

2.   Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.

3.  Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.

4.   Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.

5.   Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.

6.   Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.

7.   Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas KTI “DIAN” Desa Mujur.

Pasal 13

Bendahara
Tugas dan Wewenang :

1.   Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.

2.   Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.

3.   Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.

Pasal 14

Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang :

1.   Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.

2.  Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.

3.  Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.

4.   Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.

5.   Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.

6.   Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.

7.   Untuk Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing.

BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN

Pasal 15

1.   Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua bersama DPP ( TEAM 11 ).

2.    Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.

3.    Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.

BAB V
PERGANTIAN PENGURUS


Pasal 16

1.      Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :

a.  Pengurus ada yang megundurkan diri.

b.  Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

c.  Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.

2.     Mekanisme pergantian pengurus adalah :

a.   Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.

b.  Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang.

BAB VI

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 17

Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.

BAB VII
LAMBANG

Pasal 18

Lambang KTI “DIAN” Desa Mujur.

Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:

  1. Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
  1. Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:

a.   Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;

b.   Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;

c.   Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;

d.   Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.

  1. Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
  1. Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah.
  3. Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental.
  4. Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian.

Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis.

  1. Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis.
  2. Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
  1. Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:

a. Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;

b. Taruna : Remaja Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja

  1. Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:

a.   ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.

b.   KARYA : Pekerjaan.

c.   MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.

d.   YODHA : Pejuang, patriot.

Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.

  1. Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
  1. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
  1. Arti warna:

a.   Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.

b.   Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.

c.   Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.


BAB VIII
PENUTUP

Pasal 19

1.   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga KTI “DIAN” Desa Mujur

2.   Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KTI “DIAN” Desa Mujur.

SILAHKAN AMBIL ” AD/ ART” BENTUK PDF DISINI ….

SILAHKAN AMBIL  ” AD/ ART” BENTUK WORD RTF DISINI…

KARANG TARUNA ITU APA YA?????

Karang Taruna ???

Organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.

karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 – 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 – 35 tahun.

Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.

KARANG TARUNA MUJUR

Apa Itu Karang Taruna ??????

Karang Taruna berasal dari kata Karang yang berarti pekarangan, halaman, atau tempat. Sedangkan Taruna yang berarti remaja. Jadi Karang Taruna berarti tempat atau wadah pengembangan remaja yang ada di Indonesia. Karang Taruna pertama kali lahir sebagai problem solver terhadap masalah sosial generasi muda di kampung melayu tahun 1960 dan secara resmi berdiri di Jakarta tanggal 26 September 1960, yang merupakan “organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau kominitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial”(lihat Pedoman Dasar Karang Taruna Sesuai Peraturan Menteri Sosial RO Nomor 83/HIK/2005).

Visi dan Misi

Visi :

Kemandirian dan peran aktif Karang Taruna dalam penanganan masalah sosial.

Misi :

a. Menumbuhkembangkan prakarsa Karang Taruna dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
b. Meningkatkan tanggung jawab sosial Karang Taruna dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
c. Mengembangkan sistem jaringan dan kemitraan dalam penanganan permasalahan kesejahteraan sosial


LANDASAN HUKUM


1. Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah tertanggal 15 Oktober 2004.
2. Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
3. Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
4. Permensos RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna tertanggal 27 Juli 2005.
5. Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.